SB, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Seruyan bergerak cepat menangani persitiwa kriminal berupa penjarahan massal terhadap tandan buah (TBS) Kelapa Sawit.
Insiden itu terjadi di area perkebunan milik PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis malam (8/5/2025).
Menindaklanjuti insiden tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 29 orang terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 8 unit kendaraan pick-up berisi TBS sawit, 1 unit pick-up kosong, 8 egrek, 8 tojok, dan 1 cangkul yang diduga digunakan dalam aksi penjarahan.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penindakan terhadap para pelaku merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam menjaga situasi kamtibmas dan iklim investasi di wilayah ini agar tetap aman dan kondusif.
“Betul bahwa ada 29 terduga pelaku penjarahan TBS Kelapa Sawit di Kabupaten Seruyan berhasil kita amankan,” Sabtu (10/5/2025).
Namun, upaya hukum tersebut mendapat reaksi dari sekelompok massa yang menuntut pembebasan para pelaku.
Dalam aksi tersebut, massa diduga melakukan pengerusakan terhadap fasilitas milik perusahaan, yang kini tengah dalam penyelidikan aparat.
"Kami menyayangkan adanya aksi pengerusakan yang dilakukan oleh kelompok massa. Untuk itu, Polda Kalteng telah menurunkan personel gabungan dari Satbrimob, Ditsamapta, Reserse, dan Polres Seruyan untuk melakukan pengamanan lanjutan," bebernya.
Ia menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan tindakan pidana, baik pencurian maupun pengerusakan, akan diproses hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mendukung penuh upaya penegakan hukum. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," tegasnya. (rk/sb)