Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah.
SB, KUALA KAPUAS - DPRD Kabupaten Kapuas telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pembentukan tersebut sudah diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, yang digelar Selasa (14/4/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., menyampaikan pembentukan pansus telah disepakati bersama oleh seluruh fraksi dan pimpinan dewan guna meningkatkan efektivitas pembahasan.
"Pembentukan pansus ini sudah sesuai dengan tata tertib dan disepakati bersama agar pembahasan lebih fokus dan komprehensif," ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sebanyak tiga pansus telah dibentuk dan diharapkan dapat bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga proses pembahasan raperda berjalan lebih terarah.
Selain itu, DPRD Kapuas juga menargetkan percepatan pembahasan hingga tahap penetapan raperda. Melalui pansus, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Ardiansah menambahkan, selain pembahasan raperda, DPRD juga akan meneliti laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Dengan pembentukan pansus ini, DPRD Kapuas optimistis pembahasan regulasi daerah dapat berjalan lebih optimal serta mampu mendukung perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (f4)