Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Disdik Ingatkan Sekolah Tidak Boleh Menolak Calon Siswa Berkebutuhan Khusus

Redaksi 13-05-2025, 05:23 WIB 1 menit baca
Muhammad Irfansyah
Muhammad Irfansyah

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menegaskan bahwa seluruh sekolah tidak boleh menolak calon peserta didik yang berkebutuhan khusus atau difabel pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026.

"Sekolah tidak boleh menolak calon peserta didik penyandang disabilitas. Ini yang sering kali saya ingatkan setiap memasuki SPMB," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Selasa (13/5/2025).

Selain itu, kewajiban untuk menerima siswa difabel juga diatur pada salah satu pasal dalam Permendikbud  Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik disabilitas.

"Jika ada sekolah yang menolak siswa penyandang disabilitas berarti melanggar undang-undang. Maka, sekolah itu akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan SPMB dilakukan secara daring untuk meminimalisir potensi pungutan liar.

"Pelaksanaan SPMB saya imbau dan sarankan dilaksanakan secara online seperti melalui Website, WhatsApp, atau media online lainnya," katanya.

Lebih lanjut, Irfansyah meminta setiap sekolah mencantumkan jalur penerimaan berdasarkan domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi secara jelas melalui papan pengumuman atau media lain yang mudah diakses.

"Khusus peserta didik yang mendaftar menggunakan surat keterangan domisili, kepala sekolah dan panitia SPMB harus lebih cermat agar sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan," tambahnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kotim yang telah diedarkan pada 23 April 2025 lalu dan akan diawasi ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama pelaksanaan SPMB. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard