seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Putusan MK: Pilkada Barito Utara 2024 Harus Diulang, Dua Pasangan Calon Didiskualifikasi

by Redaksi - Tanggal 14-05-2025,   jam 04:29:52
Sidang pusutan gugatan Pilkada Barito Utara Sidang pusutan gugatan Pilkada Barito Utara

SB, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo, Rabu (14/5/2025), dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK.

“Menyatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Tak hanya memerintahkan PSU, MK juga menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi terhadap dua pasangan calon yang sebelumnya bertarung dalam Pilkada tersebut.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 (Gogo Purma Jaya dan Hendro Nakalelo) dan pasangan calon nomor urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” lanjut Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar pemungutan suara ulang tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Namun, PSU ini hanya boleh diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul yang sebelumnya telah mengusung pasangan calon.

“Memerintahkan pemohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul,”bunyi amar putusan lebih lanjut.

MK juga menekankan bahwa pemilihan ulang ini harus dilakukan dalam batas waktu yang ketat.

“Memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan,” tegas Suhartoyo. (sb)