DIAMANKAN : Tersangka dan barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO : POLISI
SB, KUALA KAPUAS - Warga Desa Sei Hanyo RT 04, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas diringkus aparat kepolisian karena menyimpang barang haram dikediamannya, Jumat (16/12/2022) lalu.
Dari pria bernama Irawan alias Wawan (38) tersebut, Unit Satres Narkoba Polres Kapuas, Unit Satres Narkoba Polres Kapuas berhasil menyita 20 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 11,64 gram.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria atas kepemilikan sabu-sabu.
Menurutnya Kasat Narkoba, sebelum penangkapan mereka mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di rumah tersangka. Dari hasil laporan itu, katanya, mereka langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
"Setelah dinyatakan benar, anggota langsung melakukan penyergapan. Hasil penggeledahan ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 11,64 gram," terang Iptu Subandi, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 1.900.000, 1 buah Botol plastik warna abu abu, 1 buah Hp Merk Oppo A16, 1 buah sendok sabu warna merah yang terbuat dari sedotan.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa kantor. Kita masih melakukan pengembangan terkait asal barang bukti dan mau diedarkan kemana," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ok)