Lewati ke konten utama
NASIONAL

Kejagung dan PT Taspen MoU Penguatan Sinergi Penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Redaksi 15-05-2025, 06:54 WIB 2 menit baca
Jam-Datun, R Narendra Jatna dan oleh Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius menunjukan perjanjian kerja sama. (FOTO:KEJAGUNG)
Jam-Datun, R Narendra Jatna dan oleh Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius menunjukan perjanjian kerja sama. (FOTO:KEJAGUNG)

SB, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R Narendra Jatna menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen (Persero), yang dilaksanakan pada Kamis,15 Mei 2025, di Auditorium Lantai 6 Gedung A, Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat

Perjanjian ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam mendukung penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutannya, JAM-Datun menekankan pentingnya kontribusi PT Taspen dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, terutama dalam menyediakan jaminan sosial bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kontribusi masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial yang meningkatkan kualitas hidup pensiunan PNS serta memberikan manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” ujar JAM-Datun.

JAM-Datun juga mengapresiasi kepercayaan PT Taspen yang telah melibatkan Jaksa Pengacara Negara dalam menangani masalah hukum yang dihadapi oleh perusahaan, termasuk anak perusahaan PT Taspen.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” tambahnya.

Selain itu, JAM-Datun mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty bagi jajaran direksi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN.

“Setiap keputusan bisnis harus dilandasi prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tegas JAM-Datun.

Lebih lanjut, JAM-Datun berharap agar kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, dan optimalisasi kualitas layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, untuk mendukung pembangunan SDM yang lebih baik, sesuai dengan amanat ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025–2029.

Melalui kerja sama ini, diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya dalam memberikan jaminan sosial kepada pensiunan PNS secara profesional dan menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan.

Acara ini juga dihadiri oleh Komisaris Utama PT Taspen (Persero) Suhardi Alius, Komisaris Independen PT Taspen (Persero), Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton, serta para Direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard