seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Lamandau Ungkap 2,1 Kg Sabu dari Kalbar

by Redaksi - Tanggal 15-05-2025,   jam 09:45:39
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono disampingi Kasat Narkoba memimpin konferensi pers pengungkapan sabu. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK - Lima orang pengedar sabu lintas Kalimantan berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau.

Dari tangan pelaku kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 2.118,51 gram.

"Anggota kami menghentikan satu unit truk R6 dari arah Kalimantan Barat dan menemukan tiga orang di dalamnya. Setelah penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam berisi tiga bungkus plastik klip yang diduga sabu seberat lebih dari satu kilogram," ujar Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono ketika memimpin konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Ketiga pria itu yakni Sukma Kaurian, Untung Waris Munawarah, dan Muhamad Said. Barang bukti diakui milik Sukma Kaurian. Penangkapan disaksikan warga setempat dan dua kernet truk.

Penangkapan kedua terjadi dini hari pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 00.25 WIB, di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Keluarahn Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kab.Lamandau.

Penangkapan tersebut saat personel Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan patroli mobile sejak pagi, menghentikan sebuah mobil Kijang Innova silver dengan nomor polisi KB 1934 DG yang dicurigai mengangkut sabu.

Dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan empat pria yaitu Suparto alias Yanto, Edy Candra alias Siwok, Muhammad Romy Okthavian, dan Bustomi.

Hasil penggeledahan menemukan dua klip kecil sabu di plafon depan mobil, serta dua bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam speaker salon.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus ini mencapai 2.118,51 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi," sebutnya. 

Para tersangka diketahui membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan akhir Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu dalam kendaraan pribadi dan truk, untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar. (sb/by)