BARBUK : Sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi persembunyian pembunuhan di Sei Gita, Mantangai. FOTO: HERIYANTO
SB, PALANGKA RAYA - Selama dua tahun melarikan diri dari pengejaran aparat kepolisian, pelaku pembunuhan di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas bentengi diri dengan merakit senjata api dan senjata tajam.
Benda-benda berbahaya untuk menyerang Tim dari Resmob Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polres Kapuas diamankan dari dalam pondok persembunyian tersangka Muri.
Karena setelah terlibat tembakan antara tersangka dan aparat kepolisian, pihak kepolisian berhasil menyita dua pucuk senjata api laras panjang, dua pucuk senjata api laras pendek, celurit dan mata tombak bersama barang bukti lainnya.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu menerangkan, penangkapan tersebut setelah pihaknya melakukan pemburuan kurang lebih sejak tahun 2020 silam. Dimana tersangka M bersama dua orang lainnya berinisial B dan J melakukan penganiayaan terhadap saudara Samani yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sewaktu kita melakukan penangkapan, tersangka ini melakukan perlawanan dengan menembak anggota menggunakan senjata api rakitan dibantu saudara B. Namun saudara B berhasil melarikan diri setelah menembak anggota kita di lapangan dan beruntung tidak ada korban," ucap Faisal, Jumat (23/12/2022) pagi.
Dijelaskan Faisal, tersangka ditangkap tim gabungan di sebuah pondok Tambang Pasir Sircon sekitar Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Menuju lokasi kita harus berjalan kami dan kebetulan jalannya banjir. Dan kita bersyukur berhasil menangkap satu pelaku dan terpaksa kita lumpuhkan karena melawan menggunakan senjata api," tegasnya.
Sedangkan dalam kasus ini juga, dua orang masih dalam pengejaran dan meminta kepada mereka untuk menyerahkan diri.
"Kami minta menyerahkan diri kepada saudara B dan J, karena kami tidak segan-segan apabila melawan," tukasnya. (ok)