DIAMANKAN : Muri, tersangka pembunuhan di Mantangai bersama barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. FOTO: HERIYANTO
SB, PALANGKA RAYA - Selama dua tahun menjadi buronan aparat kepolisian, Muri tersangka pembunuhan Samani (30) di warung Mbok Lita, Desa Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada 15 Oktober 2020 bersembunyi di pondok Tambang Sircon wilayah setempat.
Dua tahun menghalangi, Muri membuat senjata api rakitan di lokasi persembunyiannya dan sebagian dia jual kepada masyarakat dengan harga bervariasi, yaitu mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta untuk membeli kebutuhan hidup.
Selain dijual, tersangka mengaku senjata api untuk menjaga diri, sedangkan proyektilnya (peluru) tersangka buat sendiri.
"Baru aja pak membuat ini, ada dua unit saya jual kepada orang dengan harga Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," pengakuan tersangka kepada aparat kepolisian di Polda Kalteng, Jumat (23/12/2022) kemarin.
Muri ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polres Kapuas pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB disebuah pondok tambang sircon Desa Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Saat penangkapan, aparat kepolisian sempat terlibat adu tembak dengan tersangka sehingga terpaksa dilumpuhkan.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu menjelaskan, tersangka Muri berhasil ditangkap setelah melarikan diri usai mengeroyok seorang pria hingga meninggal dunia.
"Tersangka M ini tidak seorang dia saat melakukan pengeroyokan dan menyebabkan korban meninggal di rumah sakit, dia dibantu dua orang yaitu B dan J yang kini masih buron. Kami meminta kepada tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri," terangnya. (ok)