Disdik Kotim Tegaskan Panitia SPMB Wajib Informasikan Aturan Seragam Sekolah
SB, SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 wajib memberikan informasi yang jelas kepada orang tua murid terkait seragam sekolah.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa meskipun seragam sekolah merupakan kebijakan internal masing-masing sekolah, informasi mengenai jenis dan pengadaan seragam wajib disampaikan sejak awal proses penerimaan siswa baru.
"Kelengkapan seperti sepatu dan lainnya memang tanggung jawab orang tua. Tapi mengenai seragam sekolah biasanya pihak sekolah menyediakan. Bagi yang kurang mampu bisa diberi keringanan, dan bagi yang mampu bisa beli sendiri," jelas Irfansyah, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan, penting bagi panitia SPMB dan pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, untuk menyampaikan secara terbuka perihal aturan berseragam agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua.
Lebih lanjut, Irfansyah menekankan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orang tua murid untuk membeli seragam yang telah disediakan sekolah. Namun, di sisi lain, ada pula orang tua yang memang lebih memilih membeli langsung dari sekolah karena dinilai lebih praktis.
“Kebanyakan masyarakat juga menginginkan seragam dibuat di sekolah karena tidak mau repot,” ujarnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, ia meminta agar sekolah berdiskusi dengan wali murid, sehingga pengadaan seragam dapat disepakati bersama.
Irfansyah juga mengingatkan bahwa informasi mengenai seragam, jam masuk, dan atribut lainnya akan disosialisasikan secara lengkap saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Nanti saat MPLS akan dijelaskan hal-hal seperti jam masuk sekolah, misalnya pukul 06.30, serta aturan baju olahraga dan atribut sekolah lainnya,” pungkasnya. (f1/sb)