Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian
SB, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam jenis pelayanan dasar yang merupakan kewajiban sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun enam pelayanan dasar tersebut meliputi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial.
Mendagri menyampaikan hal tersebut saat membuka SPM Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dalam sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya mengawal penganggaran sejak tahap awal perencanaan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, bagaimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak akan bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” tegas Tito, dari rilis yang dikutif.
Kemendagri, menurutnya, sangat memperhatikan alokasi anggaran untuk pelayanan dasar saat melakukan reviu terhadap APBD dari seluruh daerah.
Mendagri juga menyoroti pentingnya pengawasan pelaksanaan SPM oleh para gubernur, mengingat peran mereka sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Rekan-rekan gubernur, kepala daerah mengoordinir enam SPM itu berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Kemendagri telah mengembangkan sistem pengawasan pelaksanaan SPM yang dilengkapi dengan target capaian untuk masing-masing daerah. Sistem ini juga menjadi dasar pemberian penghargaan bagi daerah berkinerja baik, serta sanksi bagi yang belum memenuhi kewajiban.
Bagi daerah yang tidak melaporkan pelaksanaan SPM atau menunjukkan kinerja yang buruk, Kemendagri akan memberikan teguran tertulis dan melakukan publikasi terbuka.
“Dan saya akan tembuskan [teguran tertulis ini] kepada Ketua DPRD, dan seluruh fraksi partai-partai yang ada di DPRD itu,” lanjut Tito.
Menurutnya, pendekatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim kompetitif antar-daerah, serta mendorong adanya terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan layanan dasar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (sb/*)