seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warga Palangka Raya Gondol Sepeda Motor Petani di Kapuas

by Redaksi - Tanggal 25-12-2022,   jam 03:10:38
DIRINGKUS : Tersangka pencurian sepeda motor di Kapuas diringkus oleh tim gabungan dari Resmob Polres Kapuas, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut. FOTO : POLISI DIRINGKUS : Tersangka pencurian sepeda motor di Kapuas diringkus oleh tim gabungan dari Resmob Polres Kapuas, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut. FOTO : POLISI

SB, KUALA KAPUAS - Seorang pria bernama Misran warga Patih Rumbih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya diringkus Resmob Polres Kapuas dibackup Resmob Polresta Palangka Raya pada Sabtu (24/12/2022) pukul 12.00 WIB.

Pria 35 tahun tersebut ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 1 depan Swalayan Sendys, Kota Palangka Raya.

Dia ditangkap lantaran melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha MX tanpa nopol di Jalan Trans Kalimantan bekas Showroom H Yakub, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (20/12/2022) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto menerangkan, kronologi kejadian bermula korban bernama Idris yang kesehariannya sebagai petani ingin berangkat membeli obat nyamuk di warung dan saat keluar rumah dirinya kaget sepeda motor yang diparkiran di depan rumah sudah raib atau hilang.

Kemudian korban ini, kata Kasat, menanyakan kepada anaknya yang terakhir menggunakan dimana menaroh sepeda motor. Dan disampaikan anaknya di depan rumah akan tetapi sudah tidak ada. 

"Tidak puas, korban ini mendatangi keponakan selalu kaum langgar sampingan rumah. Keponakannya bilang ada yang mengambil namun dirinya tidak mengetahui siapa," ucap Kasat Reskrim, Minggu (25/12/2022).

Kemudian lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan korban dan meminta keterangan saksi.

"Sehingga kemarin, pelaku berhasil kita tangkap di Palangka Raya bersama depan Swalayan Km 1. Penangkapan kita dibantu Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," ucap Iptu Iyudi. (ok)