seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua IRT Jadi Kurir Sabu Lintas Provinsi

by Redaksi - Tanggal 27-12-2022,   jam 10:00:00
HASIL PENGUNGKAPAN : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menanyakan motif IRT menjadi kurir sabu. FOTO: HUMAS POLRES LAMANDAU HASIL PENGUNGKAPAN : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menanyakan motif IRT menjadi kurir sabu. FOTO: HUMAS POLRES LAMANDAU

SB, NANGA BULIK - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi diringkus Tim Gabungan Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik, Selasa (20/12/2022) lalu.

Dari tangan tersangka GA (42) dan TS (40), aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 190,41.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho saat konferensi pers, Senin (26/12/2022) kemarin.

Kapolres mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Kabupaten Lamandau diduga membawa narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan razia dan menemukan mobil tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam jok mobil ditemukan dua buah kaos kaki warna pink putih yang di dalamnya terdapat klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih diduga sabu.

Dari keterangan GA dan TS yang merupakan warga Kabupaten Seruyan, sabu yang dia kuasai berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya akan diantarkan kepada pemesannya di Kota Palangka Raya. GA dan TS diberi imbalan sebesar Rp 20 juta.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 190,41 gram, satu buah Handphone /gawai Merk Samsung warna biru dan satu unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol KH 1864 TE," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10 miliar. (ok)