seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Gonggongan Anjing Gagalkan Pembunuhan Istri Siri

by Redaksi - Tanggal 27-12-2022,   jam 03:29:47
DIAMANKAN : Terduga pelaku KDRT di Mantangai berhasil diamankan aparat kepolisian. FOTO : POLISI DIAMANKAN : Terduga pelaku KDRT di Mantangai berhasil diamankan aparat kepolisian. FOTO : POLISI

SB, KUALA KAPUAS - Seorang pria diringkus jajaran Satreskrim Polsek Mantangai dibantu anggota Pospol Bagugus karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Mess PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) Desa Lahai, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Senin (26/12/2022) kemarin.

Pelaku berinisial HD (25) ditangkap karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri sirinya berinisial LA (42).

Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi Sastrawinata mengatakan, kasus KDRT tersebut terjadi pada (25/12/2022) malam saat mereka berdua berbaring ingin tidur, kemudian pelaku menanyakan kepada korban dimana bajunya. 

Tetapi korban tidak merespon pertanyaan pelaku, karena dirinya sangat membantuk berat. Pertanyaan sama kembali dilakukan pelaku, masih belum ada jawaban dan korban beranjak bangun dari tempat tidurnya langsung dicek oleh sangat suami sirinya.

"Korban sempat terjatuh saat dicekik. Tidak puas pelaku kembali mencekik korban dengan posisi rebahan, membuat korban hampir tidak bisa bernafas dan terus memberontak tetapi pelaku tidak melepaskan," ucapnya, Selasa (27/12/2022).

Pelaku berhenti, lanjutnya, karena gonggongan suara anjing yang keras sehingga pelaku takut warga datang ke mess mereka maka dia lepas cekikan.

"Waktu tersebut dimanfaatkan korban langsung melarikan diri melalui pintu dapur. Korban pun menceritakan kejadian itu kepada warga sekitar dan langsung melaporkan kepada Pospol Bagugus. Besok harinya kita langsung mengamankan pelaku," terangnya. (ok)