INTEROGASI : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menginterogasi tersangka pencabulan cuci tiri. FOTO : HUMAS POLRES LAMANDAU
SB, NANGA BULIK - Sungguh bejat perbuatan K (35) warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun.
Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sepi, Kamis (12/8/2022) sore.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya, bahwa kakek tirinya ada yang menempelkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Iptu Faisal Firma Gani saat memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (27/12/2022).
“Kejadian berawal saat ibu korban menitipkan anaknya ke rumah neneknya, karena ibu korban sedang bekerja, saat berada di rumah neneknya korban di suruh tidur oleh pelaku (kakek tiri korban) di dalam kamar. Saat berada di kamar pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya namun korban menolak, kemudian pelaku membuka celana korban dan melakukan pencabulan," ucap AKBP Bronto.
Mendengar pengakuan anaknya tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya. Pencabulan tersebut dilakukan karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku tersebut dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang , dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Oke)