Pemusnahan Narkotika oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S.I.K bersama Ketua BNK Kapuas, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Kajari Kapuas, dan Kadishub Kapuas. FOTO : TRIONO
SB, KUALA KAPUAS - Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S.I.K prihatin dan mengajak semua pihak memerangi serta mencegah agar kasus narkotika bisa ditekan. Karena data kasus Narkotika pada tahun 2022 meningkat dari tahun 2021.
Hal itu disampaikan pada Press Release akhir Tahun 2022 dan pemusnahan barang bukti di Aula Polres Kapuas, Selasa (27/12/2022).
Peningkatan kasus itu, tercatat tahun 2022 berjumlah 60 kasus, sedangkan tahun 2021 di angka 58. Naik 2 kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas.
"Terbanyak narkoba, ini menjadi keprihatinan kita bersama," kata AKBP Qori Wicaksono S.I.K saat press release didampingi Kabagops serta jajaran, dan dihadiri Ketua BNK Kapuas, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Kajari Kapuas, dan Kadishub Kapuas.
Qori menambahkan, tahun 2022 narkotika jenis sabu berhasil diamankan
sebanyak 660,93 gram dan obat obatan 2058 butir. Dengan pelaku diamankan 64 orang, 56 laki - laki dan 8 perempuan.
Ia berharap jumlah kasus bisa terus ditekan, dengan melakukan pencegahan serta penindakan. Hal ini tentunya melibatkan semua unsur agar Kabupaten Kapuas bisa terbebas dari Narkotika.
"Kami sangat prihatin, kasus Narkotika yang paling banyak dari kasus-kasus lain, tentunya ini menjadi perhatian kita bersama," tegasnya. (tri)