TAK BERKUTIK : Terduga pelaku penggelapan sepeda motor saat diperiksa Polsek Rakumpit. FOTO : POLSEK RAKUMPIT
SB, PALANGKA RAYA - Terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial RE diringkus Polsek Lahai dibantu Polsek Rakumpit di Jalan Tumbang Talaken Km 75, Kota Palangka Raya, Selasa (27/12/2022) kemarin.
Pemuda 20 tersebut diketahui melakukan penggelapan sepeda motor Honda Sonic warna hitam bernopol KH 6271 MF tersebut dengan modus meminjam kepada korban dengan dalih membeli ponsel di Muara Teweh, korban pun meminjamkan kendaraan dengan maksud kasihan karena pelaku tidak memiliki kendaraan.
"Niat baik korban justru dibalas dengan membawa kabur sepeda motor yang dipinjam pelaku. Kami hanya memback-up Polsek Lahai karena lokasi penggelapan disana," terang Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (28/12/2022).
Kapolsek menambahkan, pelaku kami tangkap di Jalan Tumbang Talaken Km 75 saat menggunakan sepeda motor yang digelapkan.
Diterangkannya, penangkapan tersebut berdasarkan pada LP/07/Res/1.11/XII/2022/Polsek Lahei yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar jam 10.00 WIB di Kecamatan Lahai.
"Kemudian, menurut informasi yang kami dapatkan, kejadian ini bermula dari terduga pelaku meminjam sepeda motor untuk membeli Hp di Muara Teweh dari Tobu Anwari," kupasnya.
Sekarang pelaku pun langsung diserahkan ke Polsek Lahai untuk diproses hukum sesuai peraturan berlaku. (ok)