PEMUSNAHAN : Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Hendra Ekaputra memimpin pemusnahan barang berbahaya hasil razia Lapas dan Rutan. FOTO:LAPAS PALANGKA RAYA
SB, PALANGKA RAYA - Barang berbahaya hasil razia dari semua UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut Hari Raya Natal dan menyongsong Tahun Baru dilakukan pemusnahan di halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (28/12/2022) pagi.
Adapun barang yang dimusnahkan diantaranya 78 buah handphone, 21 buah charger, 12 buah handset, 2 buah powerbank, 10 buah baterai handphone, 9 buah kabel dan 4 buah sendok.
Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu bentuk deteksi dini dalam peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kalteng pada Nataru.
"Adapun tujuan pemusnahan hasil Operasi Penggeledahan SAT Opspatnal dan Tim Siaga Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, yaitu sebagai refleksi akhir tahun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dalam rangka menciptakan Lapas/Rutan/LPKA Zero HALINAR (HP, Pungli, Narkoba) serta sebagai bentuk implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics," ucapnya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan RB Danang Yudiawan, Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz M, Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati beserta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah.
Dijelaskannya, dalam menciptakan Lapas dan Rutan bersih dari narkoba tersebut berkat kerja sama dari semua pihak, sehingga mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang terjalin selama ini.
"Saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang telah terjalin dengan Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komando Resor Militer 102/Panju Panjung, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Palangka Raya dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Palangka Raya dengan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata dan komitmen Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk bisa selalu menjaga konsistensi Lapas bersih dari barang terlarang.
"Hal ini menjadi salah satu kegiatan detensi dini Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta bersih dari barang terlarang terutama narkoba. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Kota Palangka Raya. Semoga dengan sinergitas ini, kita dapat mendukung dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Tengah," ungkapnya. (sy/ok)