Tersangka S yang diamankan Rabu (28/12/2022). FOTO : POLISI
SB, PULANG PISAU - Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian berhasil ditangkap warga Desa Mantaren 1, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 07.30 Wib.
Pria yang diketahui berinisial S (39) warga Desa Tajau Ladung RT 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan itu, ternyata sudah dua kali menjalankan aksi pencuriannya dalam kurun rentang waktu 1 pekan. Yakni di rumah YS (16) warga RT 03 Desa Mantaren II tanggal 19 Desember 2022 dan rumah SN (23) warga RT 07 Desa Mantaren 1 tanggal 24 Desember 2022.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Mantaren sudah berhasil diamankan, dan saat ini sudah berada di Polres Pulang Pisau.
"Pria berinisial S itu diamankan oleh seorang warga Desa Mantaren 1. Kemudian warga menghubungi anggota Polres Pulang Pisau untuk mengamankannya," kata AKP Daspin
"Pelaku ini sudah melakukan tindak pidana pencurian di dua TKP di Desa Mantaren 1. Yakni TKP pertama di rumah YS di RT 03 Desa Mantaren II tanggal 19 Desember 2022 dan TKP ke dua di rumah SN RT 07 Desa Mantaren 1 tanggal 24 Desember 2022," lanjutnya.
Uraian kejadian kata Daspin, pelaku masuk rumah YS (16) warga Mentaren II tanggal 19 Desember 2022 dan SN (23) warga RT 01 Desa Mantaren 1 pada Sabtu 24 Desember 2022 sekitar pukul 20.46 Wib, melalui jendela samping depan, dengan mencongkel jendela menggunakan pahat besi dan congkel besi.
Kemudian, pelaku masuk kedalam kamar langsung mengambil 1 buah HP Merek Realme 5i dan 1 buah celengan yang berisi uang pecahan logam sebanyak Rp. 166.500.
"Saat itu, pemilik rumah Y S sedang tertidur pulas di dalam kamar bersama dengan orang tuanya," ucapnya.
" Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung keluar rumah melalui jendela," jelasnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah Pahat besi, 1 buah besi pencongkel ban, 1 lembar kaos oblong warna kuning, 1 lembar celana jeans, 1 buah HP merek OPPO F1s, 1 buah HP merek Realme 5i beserta kotaknya, uang logam pecahan sebesar Rp. 166.500, uang pecahan kertas Rp. 1.000.000,2 buah cincin emas 18 karat, 1 buah mata kalung 18 karat, 1 buah celengan tabungan yang berisi uang pecahan logam sebesar Rp. 79.500, dan buah tas ransel.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah berada di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (dm)