seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Mengetahui Pembunuhan Aipda Andre, Dua Oknum Polisi Sidang Kode Etik

by Redaksi - Tanggal 29-12-2022,   jam 01:09:28
MENJELASKAN : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro saat diwawancara wartawan terkait lanjutan kasus pembunuhan Aipda Andre Wibisono. FOTO : HERIYANTO MENJELASKAN : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro saat diwawancara wartawan terkait lanjutan kasus pembunuhan Aipda Andre Wibisono. FOTO : HERIYANTO

SB, PALANGKA RAYA - Dua anggota kepolisian diduga mengetahui kasus pembunuhan Aipda Andre Wibisono di kawasan Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya masih dalam pemeriksaan Propam Polda Kalteng.

Aipda U merupakan anggota Polda Kalteng dan Bripka J anggota Polresta Palangka Raya sewaktu kejadian berada di lokasi.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, sampai sekarang dua orang anggota berinisial U dan J masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kalteng.

"Mereka masih berada di tahanan Propam, kemungkinan awal Januari 2023 melaksanakan sidang kode etik. Yang jelas untuk mengetahui keterlibatan mereka kita lihat dari sidang kode etik," sebut Kombes Eko kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Saat singgung kenapa kedua oknum berada di lokasi, Kabidhumas menyampaikan, mereka melaksanakan tugas tidak pada tempatnya sehingga dianggap melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran sehingga harus ditindak.

"Januari nanti mereka melaksanakan sidang kode etik kepolisian. Kita tunggu hasilnya apakah terbukti bersalah atau tidak, yang jelas sekarang masih berada di Propam," tutupnya. (ok)