seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO, Lima Perusahaan Terjerat

by Redaksi - Tanggal 18-06-2025,   jam 09:49:55
Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (FOTO:KEJAGUNG) Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. (FOTO:KEJAGUNG)

SB, JAKARTA – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang dalam jumlah fantastis dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, (Selasa (17/6/2025).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, mengungkapkan bahwa perkara tersebut melibatkan lima korporasi besar yaitu, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, serta PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Ini merupakan salah satu penyitaan barang bukti terbesar dalam sejarah, senilai Rp11.880.351.802.619,” ujar Harli.

Lima terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kelima korporasi tersebut divonis bebas oleh Majelis Hakim melalui putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Atas putusan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan perkara masih dalam proses pemeriksaan kasasi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini, termasuk keuntungan ilegal dan kerugian ekonomi nasional, mencapai total Rp 11,88 triliun.

Dalam perkembangan terbaru, seluruh terdakwa korporasi pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 telah mengembalikan uang senilai kerugian negara tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Atas pengembalian tersebut, Penuntut Umum melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025. Penyitaan dilakukan di tingkat penuntutan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP, guna kepentingan pemeriksaan kasasi.

Selanjutnya, uang sitaan tersebut telah dimasukkan dalam tambahan memori kasasi. Tim Penuntut Umum meminta agar Mahkamah Agung mempertimbangkan uang tersebut sebagai bentuk kompensasi atas kerugian negara akibat perbuatan korupsi para terdakwa korporasi. (*)