Lewati ke konten utama
Pemkab Gunung Mas

Pemkab Gumas Gelar Rapat Pengawasan Kearsipan 2025, Perkuat Komitmen Tata Kelola Arsip Akuntabel

Redaksi 18-06-2025, 11:01 WIB 2 menit baca
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat Pengawasan Kearsipan Tahun 2025. (FOTO:DISKOMINFO)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Rapat Pengawasan Kearsipan Tahun 2025. (FOTO:DISKOMINFO)

SB, KUALA KURUN - Dalam upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib dan sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursasip) menggelar Rapat Pengawasan Kearsipan Tahun 2025, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan menyatukan pemahaman dan meningkatkan komitmen seluruh perangkat daerah terhadap penyelenggaraan kearsipan yang profesional.

Mewakili Bupati Gunung Mas, Asisten III Sekretariat Daerah, Letus Guntur, menegaskan pentingnya kesadaran kolektif birokrasi dalam mengelola arsip sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gunung Mas.

“Melalui entry meeting ini, kita ingin menyatukan pemahaman dan meningkatkan keseriusan perangkat daerah dalam pengelolaan arsip yang baik dan benar. Penataan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip harus sesuai ketentuan agar pengawasan internal dapat lebih maksimal,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi aktif antara perangkat daerah dan Tim Pengawasan Kearsipan, khususnya terkait pemenuhan bukti dukung yang menjadi indikator audit.

“Setiap JFT Arsiparis harus konsisten dan berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai regulasi, agar pengelolaan arsip berjalan optimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispursasip Gunung Mas, Maria Efianti, selaku Ketua Panitia, menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membangun pemahaman kolektif mengenai pentingnya arsip sebagai sumber informasi yang akurat dan transparan.

“Kami ingin memastikan tata kelola kearsipan berjalan sesuai regulasi. Arsip yang dikelola dengan baik sangat penting untuk mendukung pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan,” jelasnya.

Adapun sasaran pengawasan kearsipan internal tahun 2025 mencakup 27 Perangkat Daerah, yang masing-masing terdiri dari unit kearsipan dan unit pengolah. Penilaian dilakukan menggunakan form ASKI (Audit Sistem Kearsipan Internal) dan verifikasi bukti dukung oleh tim audit.

Komponen utama penilaian mencakup, Penciptaan arsip (ketaatan terhadap tata naskah dinas), Penggunaan arsip (sistem klasifikasi dan keamanan arsip dinamis), Pemeliharaan arsip (penggunaan kode klasifikasi arsip), Penyusutan arsip (berdasarkan Jadwal Retensi Arsip), Ketersediaan dan kompetensi SDM arsiparis dan Sarana dan prasarana kearsipan, seperti record center, filing cabinet, rak arsip, box arsip, CCTV, pendingin ruangan, folder, dan guide arsip.

Rapat ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem kearsipan yang profesional, transparan, dan sesuai standar nasional, sekaligus mendukung penguatan sistem administrasi pemerintahan di Kabupaten Gunung Mas. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard