PRESS RELEASE : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto saat menyampaikan press release kasus akhir tahun. FOTO : HERIYANTO
SB, PALANGKA RAYA - Sebanyak 24 personel Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polres jajaran dipecat secara tidak hormat selama tahun 2022.
Sebagaimana disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut adalah bentuk komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan guna narkoba.
"24 personel kepolisian tersebut kita PTDH karena melanggar desersi (meninggalkan tugas) dan penyalahgunaan narkoba. Setelah beberapa kali dilakukan sidang etik kepolisian sehingga tindakan tegas diberikan yaitu PTDH," ucap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto saat memimpin press release kasus akhir tahun di lobi Mapolda setempat, Jumat (30/12/2022) sore.
Kapolda menurut, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada pelaku pengedar narkoba dan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang menggunakan barang terlarang tersebut.
"Kita sudah berulangkali mengingat anggota untuk menjauhi narkoba, dan sanksi tegas juga disampaikan baik pemecatan atau hukuman penjara. Jadi kami tidak main-main untuk memberantas narkoba," cetus jenderal bintang dua tersebut.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba, karena Kalimantan Tengah bukan lagi tempat perlintasan tetapi sebagai pasar pelaku bandar narkoba.
Yang mana selama tahun 2022 Dirresnarkoba dan Polres jajaran berhasil mengungkap 671 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 834 orang. Kemudian barang bukti sabu sebanyak 33.353,06 gram, ekstasi 735 butir, ganja 93,23 gram, obat daftar G 20.701 butir, karisoprodol 7.926 atau 120 liter, tembakau Gorila 1287 gram.
"Jadi kami sangat mengharapkan bantuan dari semua pihak untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. Khususnya daerah yang dianggap rawan," tutupnya. (ok)