DIPERIKSA : Terduga pelaku penggelapan saat diperiksa oleh penyidik di Mapolsek Rakumpit. FOTO : POLISI
SB, PALANGKA RAYA - Akibat melakukan penggelapan sepeda motor tetangga sendiri, seorang pemuda bernama MP (32) terpaksa merayakan tahun baru di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka ini mendatangi korban dengan dalih meminjam sepeda motor untuk berangkat ke Palangka Raya menebus ponselnya yang di gadaikan.
Tanpa rasa curiga korban bernama Jumandi alias Belanda (58) warga Jalan Tumbang Talaken Km 85, Kelurahan Mangku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya meminjamkan sepeda motor kesayangan itu.
"Kejadian ini sendiri bermula adanya laporan korban, bahwa sepeda Honda Supra X KH 3172 AK warna hitam dipinjam pelaku dibawa kabur," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, Sabtu (31/12/2022) siang.
Dijelaskan Kapolsek, tidak hanya membawa kabur sepeda motor saja, tetapi pelaku telah menerima uang dari korban senilai Rp 650 ribu guna melakukan penebusan ponsel yang sudah digadaikan.
"Namun, kebaikan korban malah dimanfaatkan MP untuk melakukan tindak pidana penggelapan yang mana kerugian materi dari kejadian tersebut sekitar Rp 11 juta. Untuk saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Rakumpit guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (ok)