seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Narkotika dan Pelinak Dominasi Perkara di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau

by Redaksi - Tanggal 31-12-2022,   jam 07:54:30
Kepala Kejaksaan Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH Kepala Kejaksaan Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH

SB, PULANG PISAU - Kasus tindak pidana Narkotika dan Perlindungan Anak (Pelinak) mendominasi perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tahun 2022. 

Dari 77 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan atau SPDP, terdapat perkara Narkotika 20, Perlindungan anak 13 perkara, dan pencurian sejumlah 12 perkara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH MH membenarkan sepanjang tahun 2022 perkara yang mendominasi adalah tindak pidana Narkotika 20 perkara. Kemudian disusul Perlindungan anak 13 perkara dan pencurian 12 perkara. 

Lanjutnya, melihat tingginya perkara Narkotika, Pelinak dan Pencurian itu, tentunya akan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk ambil bagian terhadap penekanan jumlah tindak pidana.

"Dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang berkolaborasi dengan instansi terkait demi NKRI yang lebih maju dan bermartabat, khususnya di Bumi Handep Hapakat," kata Priyambudi, Sabtu (31/12/2022)

Priyambudi menjelaskan dari 77 SPDP pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) sepanjang Tahun 2022, pada Tahap 1 (Pra Penuntutan) menyelesaikan 68 perkara, Tahap 2 71 perkara, Penuntutan 71 perkara , dan telah dilakukan Eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 68 perkara.

"Upaya Hukum, Banding ada 9 perkara dan Kasasi 4 perkara," jelasnya.

Lebih lanjut, Priyambudi mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) 1 perkara. Yakni pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur pada pasal 374 KUHP jo.55 ayat ke 1 KUHP dengan Terdakwa Ardiansyah alias Agau.

"Penerapan Restorative Justice (RJ) ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan,salah satunya dengan adanya perdamaian antara para tersangka dan korban, serta para tersangka baru pertama kali melakukan tidak Pidana, dan melalui mekanisme persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," tandasnya. 

Sementara untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi mengatakan sepanjang Tahun 2022 telah melakukan penyelidikan 1 perkara tehadap dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan dana PEMILU Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian kata Priyambudi, tahap penyidikan 2 perkara. Yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Dana APBN TA 2016 dan Dugaan Penyalahgunaan Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau.

"Kita juga telah melakukan kegiatan Pra-penuntutan, terhadap 5 perkara. Yakni Dugaan Tipikor penyimpangan penggunaan dana desa Talio Hulu TA 2018 dan 2019, Dugaan Korupsi pada pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon BPBD TA 2020, dan Dugaan Tipikor pembangunan Infrastruktur pemukiman kumuh yang bersumber dari dana APBN TA. 2016," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, pada tahap penuntutan 4 perkara. Yakni terhadap dugaan Dugaan Tipikor penyimpangan penggunaan dana desa Talio Hulu TA 2018 dan 2019, dugaan Tipikor Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan Pada PUPR Pulpis dan Dugaan Tipikor pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir.

"Capaian Kinerja bidang Pidsus juga diikuti dengan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp.3.783.507.350

 Yakni dari perkara Tipikor Dana Desa Talio Hulu, Tipikor Dana Desa Hanjak Maju, Tipikor Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir, dan perkara Tipikor Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan Pada PUPR Pulpis," pungkasnya. (dm)