DIAMANKAN : Tersangka diduga kurir sabu bersama barang bukti berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO: HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA
SB, PALANGKA RAYA – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran delapan paket narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Senin (2/1/2022) siang.
Barang haram seberat 1,93 gram tersebut diamankan dari tangan tersangka M (24) di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 11 sekitar pukul 13.30 WIB hari tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba, AKP GS Rahail mengatakan, pihaknya menerima informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga adanya aktivitas pengedaran narkotika, sehingga dilakukan penyelidikan.
AKP Rahail melanjutkan, tindakan kepolisian pun langsung dilakukan oleh para personelnya saat meringkus tersangka, yakni dengan memeriksa dan menggeledah badan hingga barang-barang bawaan milik pemuda tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan berhasil menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat 1,93 gram siap edar. Kristal putih tersebut dikemas dalam plastik klip," terangnya.
Disampaikan Rahail, satu paket ditemukan dalam kantong celana depan bagian kiri dan 7 paket lainnya tersimpan pada tas selempang yang dibawan tersangka M. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti lain berupa seunit handphone dan sepeda motor.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat, Satresnarkoba pun menggelandang tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tangkiling beserta beberapa barang bukti tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.
“Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut pun kini telah kita amankan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap Tindak Pidana Peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangkat M terancam Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ok)