seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Delapan Paket Sabu Ternyata Residivis Perjudian

by Redaksi - Tanggal 03-01-2023,   jam 12:32:53
DITANGKAP : Terduga tersangka pengedar sabu ditangkap di Jalan Tjilik Riwut km 11 diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA DITANGKAP : Terduga tersangka pengedar sabu ditangkap di Jalan Tjilik Riwut km 11 diamankan di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA

SB, PALANGKA RAYA - Pemilik delapan paket sabu-sabu berinisial M yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut km 11, Kecamatan Jekan Raya pada Senin (2/1/2023) pukul 13.30 WIB ternyata seorang residivis.

"Tersangka ini bukan kurir tetapi pengedar, ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka. Dia (tersangka,red) merupakan seorang residivis kasus perjudian," tegas Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail mewakili Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa, Selasa (3/1/2023) siang.

AKP Rahail menambahkan, berbisnis barang haram tersebut dilakukan warga Tangkiling tersebut sejak September 2022 lalu dan diedarkan kepada pembeli sekita Kota Palangka Raya.

"Delapan paket sabu dengan berat 1,93 gram tersebut didapatkan tersangka dari seseorang, yang masih dalam penyelidikan. Dia menjual per paket rata-rata 20-300 ribu," terang mantan Wakapolsek Pahandut tersebut saat ditemui di ruangannya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di kawasan itu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil bersama barang yang disimpan dalam saku celana dan tasnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan berhasil menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat 1,93 gram siap edar. Kristal putih tersebut dikemas dalam plastik klip," terangnya.

Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti lain berupa seunit HP dan sepeda motor milik.

“Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut pun kini telah kita amankan Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap Tindak Pidana Peredaran maupun Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangkat M terancam Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ok)