Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis

Redaksi 04-07-2025, 01:55 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto bersama Bupati Kapuas HM Wiyatno, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Usis I Sangkai dalam rapat paripurna, Jumat (4/7/2025). FOTO: HUMAS DPRD
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto bersama Bupati Kapuas HM Wiyatno, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Usis I Sangkai dalam rapat paripurna, Jumat (4/7/2025). FOTO: HUMAS DPRD

SB, KUALA KAPUAS - Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 digelar DPRD Kabupaten Kapuas, pada Jumat (4/72025) di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto., SH., MH., serta dihadiri oleh para anggota dewan.

Hadir juga Bupati Kapuas HM Wiyatno, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, para asisten, staf ahli, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Berinto menyampaikan rapat paripurna kali ini mengusung tiga agenda utama sebagaimana telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.

"Sesuai dengan jadwal Banmus, agenda rapat paripurna, adalah penyampaian laporan Bapemperda atas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2025," ucap Berinto saat membuka sidang.

Lanjutnya, agenda kedua yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap enam buah Raperda tersebut. Sedangkan agenda ketiga adalah pengesahan serta penandatanganan persetujuan atas keenam Raperda dimaksud.

Adapun enam Raperda yang dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;

3. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat;

4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi;

5. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet;

6. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Dengan disahkannya enam Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas berharap nantinya regulasi ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," pungkasnya. (dm)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard