Ketua KPU Pulang Pisau Yuliana saat memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK di aula Bappedalitbang setempat, Rabu (4/1/2023. FOTO : KPU PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pulang Pisau.
Acara yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang Kabupaten setempat, Rabu (4/1/2023) tersebut dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Forkopimda, Ketua Bawaslu, Camat dan undangan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Yuliana mengatakan bahwa hari ini tanggal 4 Januari 2023 merupakan tanggal yang ditetapkan secara nasional untuk seluruh wilayah di Indonesia sebagai tanggal untuk pelantikan Anggota PPK untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan.
"PPK merupakan kepanjangan tangan KPU Kabupaten/kota dalam melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024 yang berpedoman pada azas dan berpegang pada prinsip penyelenggaraan Pemilu yang Mandiri, Jujur, Adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien," kata Yuliana.
Lanjutnya, pembentukan PPK ini berpedoman pada Perpu Nomor 1 tahun 2022 dan perubahan Undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hock penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hock Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Berdasarkan beberapa pedoman ini, ada hal yang baru yang muncul dan dipersyaratkan untuk PPK pada perekrutan Pemilu 2024 ini, diantaranya perekrutannya berbasis penggunaan dan pemanfaatan berbasis teknologi melalui aplikasi SIAKBA," bebernya.
Yuliana juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara atau PPS. Dimana, kata Yuliana nantinya masing-masing desa/kelurahan akan ditetapkan tiga orang. Sedangkan untuk jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau adalah 95 desa dan 4 kelurahan.
"Pada tanggal 7 dan 8 Januari 2022 akan dilaksanakan tahapan tes tertulis PPS di masing-masing kecamatan. Oleh karenaya, saya minta kepada PPK yang baru dilantik ini agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat untuk penyediaan fasilitas tempat bagi pelaksanaan tes tertulis seleksi PPS ini," tandasnya. (dm)