Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar
SB, JAKARTA – Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN. Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menerbitkan regulasi baru yang meningkatkan tunjangan profesi guru PAI Non ASN non inpassing menjadi Rp 2.000.000 per bulan, dari sebelumnya Rp 1.500.000.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Agama (KMA) No 646 Tahun 2025. Pemerintah juga akan membayarkan rapel kekurangan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan, terhitung sejak Januari 2025.
“Langkah ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kamis (10/7/2025) dikutif media ini dari Humas Kemenag RI.
Kebijakan ini disebut selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor pendidikan, termasuk guru agama di sekolah umum.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, telah meminta seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid PAI untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini hingga ke tingkat kabupaten/kota dan mempercepat proses pencairan tunjangan serta rapelannya.
“Ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru. Segera sosialisasi dan awasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Sementara itu, Direktur PAI M Munir menekankan bahwa guru-guru penerima adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik, memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per minggu, termasuk tambahan dari pelatihan Tuntas Baca Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM.
Munir juga mengimbau agar para guru PAI Non ASN bersikap proaktif dalam mengikuti proses administrasi agar tidak tertinggal.
“Kami pastikan guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya,” tandasnya. (sb/*)