seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Ilegal yang Catut Nama Omnicom Group

by Redaksi - Tanggal 16-07-2025,   jam 10:59:28
Hudiyanto Hudiyanto

SB, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha di Indonesia yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Padahal, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporasi. Namun, pihak yang mencatut nama Omnicom di Indonesia tidak memiliki izin yang sah dan terindikasi menjalankan skema penipuan.

Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, kegiatan usaha yang mengatasnamakan OMC di Indonesia menjalankan skema rekrutmen member-get-member berjenjang. Para anggota diharuskan menyetor dana (deposit) tanpa adanya produk nyata yang ditawarkan.

Kegiatan usaha tersebut hanya memberikan tugas berupa penilaian yang tidak memiliki nilai bisnis.

Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, memperkuat dugaan praktik ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta menyelenggarakan seminar dan kegiatan sosial untuk menarik kepercayaan masyarakat.

“Kegiatan usaha OMC di Indonesia kerap menggunakan figur publik dalam acara gathering, termasuk saat peresmian kantor cabang,” ungkap Hudiyanto.

Sebagai langkah penghentian, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa tindakan, antara lain dilakukan pemblokiran akses link dan URL yang terkait, pemblokiran rekening bank milik oknum yang terlibat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Hudiyanto mengingatkan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal memerlukan dukungan aktif dari masyarakat, terutama dalam mengenali ciri-ciri penipuan dan bersikap waspada.

“Selalu perhatikan dua aspek penting, yaitu ‘Legal dan Logis’. Legal artinya produk atau layanan memiliki izin dari otoritas terkait. Logis berarti tawaran imbal hasilnya masuk akal dan tidak berlebihan,” jelasnya.

Masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan dapat melaporkannya melalui telepon OJK: 157, WhatsApp: 081157157157, serta Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

“Laporkan jika ada tawaran mencurigakan, apalagi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa logika. Jangan menjadi korban,” pungkas Hudiyanto. (sb/*)