Kasatreskrim AKP Jhon Digul Manra
SB, KUALA KURUN - Informasi tentang suara letusan Senjata Api (Senpi) di lokasi kebun Sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Desa Belawan Mulia Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (5/11/2022) Pukul 17.30 WIB ditangani Satreskrim Polres Gunung Mas.
Letusan Senpi tersebut di duga dilakukan CNA dengan menggunakan senjata api yang dimilikinya, serta menembakkan sebanyak tiga kali dan tembakan diarahkan ke sebuah kolam yang berada di depan mess PT BMB di Desa Belawan Mulia Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasatreskrim Polres Gunung Mas AKP Jhon Digul Manra mengatakan pihaknya sudah melakukan penanganan berdasarkan Informasi tersebut anggota Polres Gunung Mas membuat administrasi penyelidikan, mendatangi dan melakukan olah TKP. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi-saksi.
"Kita juga meminta keterangan ahli sebanyak 3 orang terdiri dari ahli terkait perijinan dan penggunaan senjata api non organik Polri/ TNI, Ahli dari Perbakin, dan Ahli Pidana," ungkap Kasatreskrim.
Lanjutnya, Senjata Api milik CNA merk WALTHER P22 dengan dasar kepemilikan yaitu Nomor buku kepemilikan senjata api Nomor Pol : BPSA/KT-21/I/2019 dan surat ijin khusus Senjata Api Nomor : OKHSA/3872-c/I/2022 dengan masa berlaku 23 Januari 2023, telah diserahkan dan diamankan pada tanggal 14 November 2022 dan telah di gudangkan di gudang senjata Direktorat Polda Kalteng.
AKP Jhon Digul Manra menambahkan, kesimpulan pendapat masing-masing ahli, dari hasil pemeriksaan Ahli terkait perijinan dan Penggunaan Senjata api Non organic Polri/TNI menjelaskan bahwa senjata api yang dipergunakan oleh CNA jenis senjata pistol merk Walther P22 Kaliber 22 dengan Nomor buku kepemilikan senjata api No. Pol : BPSA/KT-21/I/2019 dan surat ijin khusus Senjata Api Nomor : OKHSA/3872-c/I/2022 dengan masa berlaku 23 Januari 2023 dan bagi pemilik, apabila terbukti melakukan penyimpangan akan dicabut surat ijin kepemilikan dan penggunaan senjata apinya, serta menarik senjata api untuk digudangkan di Gudang Polri dan juga hanya pelanggaran atau penyimpangan dalam hal penggunaannya, seharusnya senjata api yang digunakan untuk beladiri.
"Dari hasil pemeriksaan Ahli Perbakin menjelaskan perbuatan pengetesan senjata api non organic Polri/TNI yang memiliki izin dilakukan diluar ketentuan yang sudah diatur dalam pasal 91 ayat 4 Perpol no 1 Tahun 2022 merupakan sebuah penyimpangan namun bukan suatu tindak pidana," katanya.
Kasatreskrim menambahkan dari hasil pemeriksaan Ahli Pidana menerangkan bahwa secara aturan pengunaan senjata api non organic Polri/TNI sesuai dengan penggunaannya yang diduga dilakukan oleh sdr CNA, maka hal tersebut diluar dari peruntukkannya, yaitu untuk membela diri dan menggunakan di luar areal yang telah diatur yaitu ruangan tes menembak. Sehingga unsur pasal UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan pasal 335 KUHP belum terpenuhi.
"Karena perbuatan yang dilakukan lebih kepada penggunaan diluar areal yang telah diatur yakni ruangan tes menembak, artinya perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan delik, tetapi perbuatan yang bersifat pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaannya yang seharusnya digunakan untuk beladiri," tegasnya.
Pasal yang menyatakan pencabutan ijin berdasarkan Pasal 94 Perpol Nomor 1 Tahun 2022, yaitu izin ruangan tes menembak hanya digunakan untuk peragaan dan uji coba dengan menggunakan senjata api yang sudah memiliki izin kepemilikan.
Selanjutnya Pasal 99 (1)bagi pemegang Surat Izin Senjata Api Non Organik POLRI.TNI untuk kepentingan beladiri yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin, menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan senjatanya untuk disimpan di gudang Polri dan Buku Pas dan Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milikinya dicabut.
Kasatreskrim menegaskan kesimpulan dan hasil gelar perkara berdasarkan dari fakta-fakta, keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk yang diperoleh dari proses penyelidikan yaitu Berdasarkan rumusan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tidak terpenuhi, Berdasarkan pasal 335 KUHP, tidak terpenuhi, Perbuatan CNA bukan merupakan suatu peristiwa pidana. Tetapi perbuatan penyimpangan/penyalahgunaan izin dalam hal kepemilikan senjata api dalam melakukan uji coba senjata api tidak pada tempatnya, yaitu di ruangan tes menembak, sesuai dengan yang diatur pada pasal 83, pasal 91 dan pasal 99 Perpol No 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api.
Selanjutnya Asas legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHPidana yaitu “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Perkara tersebut tidak bisa di lanjutkan ke Proses Penyidikan," tandasnya. (ok)