seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Kembali Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus PT Sritex

by Redaksi - Tanggal 22-07-2025,   jam 10:12:45
Delapan tersangka baru kasus korupsi PT Sritex ketika digiring ke mobil tahanan. (FOTO:KEJAGUNG RI) Delapan tersangka baru kasus korupsi PT Sritex ketika digiring ke mobil tahanan. (FOTO:KEJAGUNG RI)

SB, JAKARTA – Lembaran panjang kasus dugaan korupsi kredit perbankan terus bertambah. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan delapan orang tersangka baru dalam pengembangan perkara pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin (21/7/2025) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup kuat mengenai keterlibatan sejumlah pejabat tinggi bank dan pihak dari korporasi.

“Mereka secara bersama-sama menyetujui pemberian kredit tanpa proses verifikasi yang sah, bahkan menggunakan jaminan yang tidak sesuai. Terbukti adanya penyalahgunaan peruntukan dana,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Delapan tersangka yang baru diumumkan berasal dari berbagai lembaga dan periode jabatan, antara lain:

  1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex periode (2006–2023)
  2. BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
  3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
  4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025)
  5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023)
  6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023)
  7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020)
  8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020)

Para tersangka diduga memiliki peran dalam menyetujui pencairan kredit kepada PT Sritex secara tidak prosedural, tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang tengah bermasalah, dan tanpa jaminan yang layak. Ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan sistemik dalam tata kelola risiko kredit di lembaga keuangan daerah.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebut bahwa dugaan tindak pidana ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari satu triliun rupiah, yang saat ini masih dalam proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam praktik pemberian kredit di lingkungan bank daerah yang seharusnya berorientasi pada pembangunan ekonomi lokal.

Penambahan daftar tersangka memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar jejaring dugaan korupsi korporasi dan perbankan, yang kerap merugikan negara secara masif. (sb/*)