PASRAH : EH terduga pelaku narkoba saat digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO : SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA
SB, PALANGKA RAYA - Rupanya Kota Palangka Raya sebagai sasaran empuk para pelaku pengedar narkoba. Belum sepekan di tahun 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus.
Bahkan tidak jarang para pelaku pengedar narkoba ini menggunakan berbagai cara untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Seperti pepatah mengatakan, sepintar-pintar tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Hal tersebut terbukti seperti kali ini seorang pria bertato pada dua lengan tangan berinisial EH (27), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan miliki sabu di Jalan Samudin Aman pertigaan Jalan Raden Saleh III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, AKP GS Rahail mengatakan, adapun awal dari pengungkapan terduga pelaku ini, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika.
"Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi yang disampaikan. Dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu hendak melakukan transaksi di Jalan Samudin Aman pertigaan Jalan Raden Saleh III l, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya," sebut pria berpangkat tiga balok emas di pundak itu, Jumat (6/1/2023).
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku yang di saksikan Ketua RT setempat. Hasil pemeriksaan ditemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang mana 5 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dalam kotak rokok dan disembunyikan dalam saku celana depan sebelah kiri.
"Selanjutnya 2 paket yang diduga sabu lainnya ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan, selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol KH 6797 TE," tambahnya.
Semua barang - barang yang di ltemukan tersebut diakui adalah milik terduga pelaku sendiri, kemudian barang bukti dan terduga pelaku diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses sidik lebih lanjut.
"Untuk pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (yud/ok)