RJ alias Jimah dan barang bukti yang diamankan polisi. FOTO: SATRESNARKOBA POLRES BARTIM
SB, TAMIANG LAYANG - Sebelum melakukan pengungkapan sabu di Desa Rodok, Satresnarkoba Polres Barito Timur rupanya terlebih dahulu membekuk pelaku peredaran narkoba.
Seorang perempuan berisial RJ alias Jimah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bantai Karau, RT 15, Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Senin (21/7) sore sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ismail Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di rumah tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan 3 paket sabu, 1 unit handphone Samsung Galaxy A24, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, sendok takar dari sedotan, uang tunai Rp2.663.000, satu kotak pensil biru, serta dompet kain merah muda," ungkap Iptu Ismail Lubis, pada Kamis (25/7).
Menurutnya, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bartim. Masyarakat pun diimbau tak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (OGN/SB)