seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pencuri Sawit di PT BAT Diamankan Polisi

by Redaksi - Tanggal 28-07-2025,   jam 09:59:22
Terduga pelaku pencurian yang diamankan oleh polisi. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pencurian yang diamankan oleh polisi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Seorang buruh serabutan berinisial S harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Buana Adhitama (BAT).

Aksi pencurian ini terjadi di Blok D13, Divisi 4, Estate BDUE, Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat malam (11 /7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Antang Kalang, Ipda Jonika, membenarkan adanya laporan pencurian buah sawit tersebut.

Kejadian terungkap saat petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin di area perkebunan pada Sabtu sore, 12 Juli 2025, sekitar pukul 17.45 WIB.

Saat itu petugas security melihat sepeda motor tanpa plat nomor parkir di dekat tumpukan buah sawit. Di sepeda motor tersebut juga terdapat obrok (keranjang dari rotan) yang diduga untuk mengangkut buah curian," kata Jonika. Jumat, 25 Juli 2025.

Tak lama kemudian, seorang pria datang mendekati sepeda motor tersebut. Petugas langsung menghampiri dan menanyakan asal-usul buah sawit yang berada di sekitar kendaraan.

Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa dirinya telah memanen dan mengambil 68 janjang buah sawit, dengan total berat mencapai 1.260 kilogram tanpa izin dari pihak perusahaan.

Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Antang Kalang. Total kerugian yang dialami pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp4.200.000.

"Pelaku langsung kami amankan beserta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku bukanlah karyawan PT BAT, melainkan hanya buruh serabutan yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi juga mencatat bahwa pelaku sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal.

"Tidak mempunyai pekerjaan tetap, buruh Serabutan," tutupnya. (f1/sb)