seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Penertiban Pasar Keramat, Terjadi Bersitegang antara Pedagang dan Petugas

by Redaksi - Tanggal 28-07-2025,   jam 01:24:08
Petugas saat melakukan penertiban di Pasar Keramat Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Petugas saat melakukan penertiban di Pasar Keramat Sampit. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Suasana memanas mewarnai proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin pagi (28/7/2025).

Penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta aparat kepolisian, TNI, sempat diwarnai aksi dorong-dorongan antara pedagang dan petugas.

Berdasarkan pantauan, Kericuhan terjadi saat petugas mencoba menertibkan lapak pedagang yang dianggap melanggar aturan zona berjualan. Beberapa pedagang menolak dipindahkan dengan alasan merasa tidak adil.

"Kenapa bangunan kami dibongkar. Padahal yang tertera di spanduk hanya penertiban," ujar salah seorang pengurus pasar Keramat, Asmuri.

Selain itu, Mereka berharap jangan hanya di Pasar Keramat yang ditertibkan, namun yang disoroti yakni pedagang yang berjualan di luar pasar yang berjualan diatas drainase.

"Masih banyak pedagang ayam yang berjualan ilegal. Itu di Cristopel Mihing, Suka Bumi masih banyak pedagang berjualan," ujarnya.

"Kami ini pedagang resmi di Pasar Keramat, sertifikat ada. Masa kami yang dibongkar," tambah Asmuri.

Sementara, Petugas menyebut penertiban ini sudah sesuai prosedur dan telah melalui sosialisasi beberapa hari sebelumnya. Namun sejumlah pedagang mengaku tidak mendapat informasi yang jelas soal jadwal dan lokasi relokasi.

Meski sempat memanas, kericuhan berhasil diredam setelah pihak petugas menenangkan massa dan mengajak perwakilan pedagang berdialog dengan pihak Dinas Perdagangan dan selanjutnya pedagang akan direlokasi kedalam pasar Keramat.

Sementara pihak Satpol PP Kotim, dalam keterangannya, menyebut penertiban dilakukan untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Kami tidak melarang berjualan, tapi pedagang harus mematuhi aturan dan zona yang ditentukan, nantinya para pedagang akan didata dan diatur didalam pasar Keramat," ujar Kabid penegakan perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto. (sb)