ILUSTRASI INTERNET
SB, PURUK CAHU – Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah. Kali ini seorang anak 14 tahun kembali menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri (ayah sambung).
Kasus pencabulan ini terjadi di wilayah Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya. Dimana anak gadis bawah umur menjadi pelampiasan nafsu setan sang ayah tirinya sendiri, H 34 tahun.
Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko menyangatakan, kejadian berawal ketika pada Selasa (8/7/2025) pukul 10.00 WIB, saat itu ibu korban pulang dari rumah ayahnya di Jalan Jenderal Sudirman Puruk Cahu menuju kediamannya.
Kemudian saat itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya (korban) apa yang dilakukan oleh ayah tiri/sambung korban anak saat sebelum pergi bekerja, karena saat itu pelapor lama menunggu pelaku di rumah orang tua ibu korban.
Dalam tangisnya, korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya, kemudian saat itu ibu kandung korban langsung bercerita kepada saudaranya (bibi korban) bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Saat itu juga bibi korban langsung merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung.
Menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Murung langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku.
“Setelah berhasil ditangkap dan diinterograsi, pelaku mengakui perbuatan asusilanya terhadap anak tirinya,” ujar Kapolsek, Senin (28/7/2025).
Setelah menerima laporan dan serangkaian penyelidikan, serta mengumpulkan bukti pelaku pun berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan pasal Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (sb)