Satpol PP Kotim saat berada di Pasar Keramat dan melakukan pembongkaran lapak pedagang yang berada di atas drainase. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Penertiban lapak yang menyalahi aturan di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (28/7/2025) menuai reaksi dari pedagang Jalan Sukabumi, Pasar Keramat Sampit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti mengatakan, beberapa pedagang tetap bertahan dan bersikeras menolak dibongkar. Akhirnya, sebagian pedagang meminta waktu tambahan sebanyak tiga hari untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka.
“Itu bukan tidak dibongkar. Yang bersangkutan berinisiatif minta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri, dan ada surat pernyataannya. Dalam waktu tiga hari akan dilakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti.
Widya menjelaskan, bahwa penertiban yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim penegakan sebelumnya. Ia menegaskan, proses ini sudah melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu bersama pihak Kecamatan Baamang.
“Jadi penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya. Itu merupakan rapat tim penegakan. Sebelumnya itu sudah kami beri himbauan berupa pemasangan spanduk di tujuh titik bersama dengan pihak kecamatan,” jelasnya.
Dalam proses sosialisasi itu, para pedagang telah diberikan waktu sekitar 11 hari sebelum penertiban dilakukan, yaitu sejak tanggal 17 hingga 28 Juli.
“Diberi waktu kemudian kurang lebih 11 hari, dari tanggal 17 sampai dengan 28 Juli. Ini tindak lanjut dari hasil rapat dan juga menindaklanjuti dari himbauan yang sudah kami lakukan,” ungkap Widya.
Dari hasil pemantauan di lapangan, ia menyebut sebagian pedagang telah menunjukkan itikad baik dan membongkar lapak mereka secara sukarela tanpa menunggu tindakan dari petugas.
“Kita lihat sendiri, sudah ada yang dari pedagang sendiri berinisiatif untuk melakukan pembongkaran. Artinya sosialisasi kami sudah sampai dan para pedagang juga ada inisiatif untuk mentaati himbauan yang telah kami berikan,” ujarnya.
Penertiban kali ini menyasar tiga titik utama yang selama ini padat aktivitas pedagang liar. Tiga titik itu mulai dari persimpangan Jalan Sukabumi, kemudian titik kedua dari pertigaan Jalan Christopel Mihing sampai menuju Pasar Keramat, dan titik ketiga sepanjang Jalan Christopel Mihing.
“Tiga titik sudah kita tertibkan hari ini,” tambahnya.
Namun, di tengah pelaksanaan penertiban tersebut, tetap ada penolakan dari sebagian pedagang. Meski begitu, Satpol PP memastikan langkah ini akan tetap berjalan sesuai kesepakatan tim.
“Terkait penolakan itu tidak masalah. Itu tetap akan kita tindaklanjuti juga nantinya akan kita sampaikan dalam rapat. Karena ini tidak berhenti sampai di sini saja,” ucapnya.
Sebagai bagian dari upaya penataan yang berkelanjutan, Satpol PP bersama tim penegakan akan membentuk posko pengawasan yang direncanakan berada di Kantor Kecamatan Baamang. Posko ini akan aktif melakukan pemantauan setiap hari selama satu minggu penuh.
“Berdasarkan hasil rapat kemarin juga, kita akan membentuk posko dari tim yang ada ini. Poskonya nanti mungkin berada di Kecamatan Baamang. Akan kita lakukan pengawasan terus setiap hari selama satu minggu,” jelasnya.
Widya menambahkan, setelah masa pengawasan selesai, akan dilanjutkan dengan rapat bersama pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menyebut pihaknya juga telah memberikan opsi solusi kepada para pedagang, sambil melihat respons di lapangan.
“Kita juga sudah memberikan solusi kepada para pedagang, sambil kita lihat nanti ke depannya dari pedagangnya seperti apa,” pungkasnya.
Selain itu, ada pula pemilik lahan yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah mereka yang saat ini digunakan untuk lahan parkir dan sewa pedagang.
Dari informasi yang di himpun para pedagang itu menempati tempat sewa. Mereka menyewa dengan kisaran harga Rp700 ribu perbulan. Ada pula yang mengaku mereka membayar uang keamanan.
Selain itu, ada pula salah satu pemilik lapak yang mengklaim lahannya mempunyai sertifikat hak milik (SHM) resmi. Lahan itu digunakan untuk parkir dipinggir jalan dan tempat pedagang berjualan ayam
Melalui wakil ketua Pasar Keramat, Haji Asmuri, mereka menolak penertiban tersebut dengan berbagai dalih. Keteganganpun tak dapat dihindari. Aksi adu mulut hingga saling dorong antara pedagang dan petugas mewarnai aksi penertiban tersebut. Negosiasi juga berjalan alot.
Pedagang meminta proses pembongkaran dihentikan dahulu hingga terjadi kesepakatan. Sementara penegakan terus dilakukan karena sudah diberikan himbauan beberapa kali.
Sebagian lapak terlihat sudah dibongkar secara mandiri oleh para pedagang. Tim yang melakukan tindakan juga sudah melakukan pembongkaran di beberapa lapak yang menyalani aturan. (f1/sb)