LSM Lentera Kartini Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kotim
SB, SAMPIT - Ketua LSM Lentera Kartini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Forisni Aprilista mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur
Hal ini ia menyoroti kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang terjadi baru-baru ini.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak jangka panjang terhadap psikologis korban.
"Kami mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-undang berlaku," tegasnya, Rabu (30/7/2025).
Ia juga menyayangkan masih adanya kasus serupa yang terjadi berulang kali di wilayah tersebut. Terlebih kasus yang menimpa anak di bawah umur ini dilakukan ayah sambungnya sendiri yang notabene harusnya menjadi pelindung sang anak.
Dia menilai, kasus-kasus seperti fenomena gunung es ini banyak terjadi namun luput dari jerat hukum karena keluarga korban menutup rapat karena di anggap sebagai aib.
"Kami minta dalam kasus ini pihak kepolisian bisa benar-benar mengusut tuntas. agar bisa memberi efek jera bagi pelaku dan juga menjadi pengingat bagi para fedofil untuk jangan coba coba melakukan perbuatan yang hina itu," tambahnya.
Selain itu, Forisni mengingatkan kepada orang tua terutama sang ibu untuk lebih care dan lebih waspada dalam mengawasi anak-anak baik di didalam lingkungan rumah tangga maupun dalam lingkungan pergaulan.
Ia menghimbau orang tua harus terus komunikasi dan membangun ikatan batin yang kuat antar ibu dan anak bisa juga sebagai benteng tuk menjaga anak agar terhindar menjadi korban asusila.
"Pola asuh yg tepa, pembentukan karakter sejak dini, membangun rasa percaya diri anak dan mengajarkan attitude sejak dini, juga bisa sebagai bentuk pencegahan," ungkapnya.
Dia juga mendorong pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperkuat edukasi serta membangun sistem perlindungan anak yang lebih responsif di tingkat desa.
"Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan sekolah. Tapi ketika ada kejadian seperti ini, proses hukum harus adil dan tidak pandang bulu," imbuhnya.
Forisni berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga perlindungan anak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, khususnya di daerah pelosok yang rentan. (f1/sb)