seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Simpan Barang Haram, Polisi Temukan Ini Dalam Rumah Warga Kapuas

by Redaksi - Tanggal 08-01-2023,   jam 11:06:17
TAK BERKUTIK : Tersangka Ruspandi saat digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO : POLISI TAK BERKUTIK : Tersangka Ruspandi saat digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas. FOTO : POLISI

SB, KUALA KAPUAS - Warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas bernama Ruspandi diciduk aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas.

Pria 29 tersebut ditangkap setelah rumahnya digeledah dan ditemukan tujuh paket sabu dengan berat 1,66 gram pada Kamis (5/1/2023)

Dari informasi kepolisian terangkat tersebut merupakan seorang pengedar sabu dan sudah beberapa kali bertransaksi.

"Tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat, karena curiga rumahnya sering banyak orang dan digunakan untuk transaksi sabu. Hasil laporan masyarakat itu kami lakukan penyelidikan Ndan benar kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Minggu (8/1/2023).

Kasat menambahkan, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui dari mana asal barang dan mau diedarkan kemana saja.

"Barang dijual kepada masyarakat disana. Namun kita masih melakukan pengembangan dari mana asal usul barang," tutupnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Ruspandi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dm/ok)