Anggota Kepolisian yang jug ikut memantau hewan ternak warga Kota Palangka Raya, dalam pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). FOTO : ISTIMEWA
PALANGKA RAYA– Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Palangka Raya terus mengalami lonjakan, sehingga masuk zona merah. Hal itu berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kota setempat.
Kepala DKPP Kota Palangka Raya, Renson, melalui Kepala Bidang Kesmavet Sumardi menjelaskan, per tanggal 11 Juni 2022 tercatat 134 kasus PMK di Kota Palangka Raya, dan Juli sebanyak 36 kasus suspek PMK, yaitu 11 terkonfirmasi positif, serta 25 negatif.
Sehingga, lanjutnya, Kota Palangka Raya dikatakan zona merah PMK. "Bahkan kasus terakhir tanggal 8 Juli ada 21 kasus PMK berhasil terdata," kata Sumardi, pada Kamis (14/7/2022).
Sumardi, mengatakan selama ini mereka sudah melakukan vaksin 500 ekor hewan ternak, dan dengan tujuan, agar terhindar sebaran PMK. Selanjutnya, memperketat pengawasan terhadap keluar masuknya hewan ternak ke Kota Palangka Raya.
ewan ternak yang berasal dari zona hijau diperbolehkan masuk, kecuali hewan ternak dari zona merah maka tak diperkenankan untuk masuk Kota Palangka Raya.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap hewan ternak, agar PMK bisa dikendalikan," pungkasnya. (ok)