Napi Lapas Sampit Tak Ada Terima Amnesti
SB, SAMPIT – Menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, Lapas Kelas IIB Sampit memastikan tidak ada narapidana yang menerima amnesti karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Plt Kasubsi Registrasi Lapas Sampit, Suban Rapi, Kamis (7/8/2025). Menurutnya, dari 117 narapidana yang sempat diusulkan, seluruhnya gugur dalam proses verifikasi.
“Kami mengusulkan berdasarkan kriteria awal, tapi verifikasi sangat ketat, terutama untuk kasus narkotika. Setelah ditelusuri, tidak ada yang lolos,” jelasnya.
Mayoritas napi narkotika di Lapas Sampit merupakan pengedar atau memiliki barang bukti di atas batas ringan. Sementara Keppres hanya memberi peluang amnesti bagi pengguna ringan sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.
Suban juga menambahkan bahwa syarat penerima amnesti mencakup beberapa ketentuan ketat, seperti bukan pelaku korupsi, bukan residivis kejahatan berat, bukan bandar narkoba, serta harus berkelakuan baik dan memiliki alasan kemanusiaan, seperti usia lanjut atau sakit parah.
“Amnesti ini berbeda dari grasi yang biasanya diberikan setiap tahun. Amnesti skala besar ini baru pertama kali dilakukan di era Presiden Prabowo,” ungkap Suban.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keppres yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025. Pemberian amnesti ini menghapus seluruh akibat hukum terhadap para penerimanya.
Namun, tidak semua narapidana di Indonesia mendapatkan amnesti, termasuk di Lapas Sampit yang nihil penerima karena tidak ada yang memenuhi kriteria. (f1/sb)