Terduga pelaku pencurian di rumah dinas polisi berhasil diamankan. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial YA (24), warga Jalan Tjilik Riwut Km 29, Kota Palangka Raya, nekat melakukan pencurian di rumah dinas milik aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah. Aksi pelaku berhasil terungkap setelah rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan seluruh rangkaian perbuatannya.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.33 WIB. Korban awalnya curiga setelah sistem CCTV rumahnya mengalami gangguan. Saat diperiksa, rekaman menunjukkan seorang pria mencabut kamera pengawas di beberapa titik, lalu membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai.
Laporan resmi disampaikan korban pada 4 Agustus 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, serta Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng.
Berkat hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Petuk Ketimpun, Jalan Tjilik Riwut Km 12, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M Rian Permana mengungkapkan bahwa pelaku kemungkinan juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan, serta uang tunai sebesar Rp 1.239.000,” jelas Kompol Rian.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kami tidak akan menoleransi tindak kriminal seperti ini. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, profesional, dan transparan,” tegas Kapolresta. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (sb)