Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Kalteng Diusulkan Terima Remisi Tahun 2025
SB, PALANGKA RAYA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah mengusulkan sebanyak 3.556 narapidana dan 8 anak binaan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU), serta 3.814 narapidana untuk Remisi Dasawarsa pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyampaikan bahwa pengusulan ini berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku dan keaktifan warga binaan dalam program pembinaan. Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas usaha warga binaan untuk memperbaiki diri,” ujar Murdiana.
Remisi Umum diberikan setiap Hari Kemerdekaan RI, sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali pada momen yang sama.
Pengusulan dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, termasuk Lapas, Rutan, dan LPKA, sebelum dikompilasi dan diajukan ke Ditjenpas.
Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga membantu mengatasi overkapasitas di Lapas dan Rutan, serta mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan. (sb)