Ilustrasi/net
SB, PALANGKA RAYA - Melawan saat ditangkap aparat kepolisian, terduga pengedar narkoba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
Namun setelah berapa jam mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat, RI alias Duan (38) menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (6/1/2023).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro membenarkan atas kejadian tersebut.
Dijelaskan Eko, pada waktu itu personel Ditresnarkoba Subdit II mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah Jalan Juanda 28 Sampit sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Anggota langsung berangkat dan melakukan penyelidikan, setelah ingin menangkap pelaku dia melawan dan berusaha melarikan diri. Anggota ditempat tiga kali memberikan tembakan peringatan namun tidak digubris, sehingga dilakukan tindakan tegas," terang pria berpangkat tiga melati dipundak itu, Selasa (10/1/2023).
Terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi masih tetap melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas yang terukur," kata Kombes Eko, Senin (10/1).
Tembakan tegas tersebut sesuai SOP, sebab saat diberikan tembakan peringatan malah melawan anggota di lapangan.
"Pelaku ini seorang residivis, saat tindak tegas terukur mengenai paha bawah sebelah kanan dan waktu itu langsung dilakukan ke Rumah Sakit Dr Murjani Sampit. Tetapi meninggal dunia," katanya.
Dirumah pelaku, anggota berhasil mengamankan tiga paket sabu berat kotor 3,11 gram. Tak cukup sampai disitu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya sebuah timbangan digital, sebundel plastik klip kecil, sebuah buah buku catatan penjualan narkotika dan uang tunai Rp 3 juta. (ok)