643 Napi di Lapas Sampit Terima Remisi, 17 Orang Langsung Bebas
SB, SAMPIT - Sebanyak 643 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani mengatakan, dari jumlah tersebut 20 orang yang bebas, sebanyak 17 orang mendapatkan kebebasan karena memperoleh remisi umum, remisi dasar warsa, maupun remisi 17 Agustus.
Sementara itu, 3 orang lainnya kebetulan telah habis masa pidananya bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI.
“Jadi untuk yang benar-benar langsung bebas karena remisi itu ada 17 orang. Sedangkan yang 3 orang memang masa hukumannya sudah selesai pada hari ini,” kata Muhammad Yani.
Ia menambahkan, sebagian besar warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus narkotika.
Berdasarkan data di Lapas Sampit, sekitar 55 hingga 56 persen penghuni lembaga pemasyarakatan tersebut terjerat kasus narkoba.
“Kasus narkoba memang paling mendominasi di sini. Baik itu tahanan maupun narapidana, persentasenya lebih dari separuh jumlah penghuni Lapas Sampit,” terangnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan.
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh narapidana untuk bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah inkracht, menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini usulan remisi dari pihak Lapas Sampit selalu mendapat persetujuan.
Hal itu dikarenakan narapidana yang diusulkan memang memenuhi kriteria, serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
“Untuk pengusulan tahun ini semua disetujui. Artinya warga binaan benar-benar mengikuti aturan yang ada, sehingga mereka berhak mendapatkan haknya berupa remisi,” tegasnya.
Terkait kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari remisi, Muhammad Yani menjelaskan bahwa remisi umum berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat.
Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, ketentuannya berbeda.
“Kalau untuk remisi umum itu berlaku untuk semua, selama mereka taat menjalani ketentuan, kewajiban, dan program pembinaan di dalam lapas. Sedangkan untuk tipikor (tindak pidana korupsi) memang tidak ada remisi,” pungkasnya. (f1/sb)