Pemkab Kotim Susun Perbup Penyewaan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai mekanisme penyewaan aset daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, pada Senin (18/8/2025).
“Saat ini regulasi Perbup-nya sedang kami susun dan kami sedang melakukan pendataan aset. Kemungkinan tahun depan bisa kita terapkan pemanfaatan aset untuk optimalisasi pendapatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pinjam pakai aset daerah hanya diperbolehkan antarinstansi pemerintah. Namun, jika dimanfaatkan oleh pihak swasta atau non-instansi pemerintah, maka penggunaan tersebut wajib melalui mekanisme penyewaan resmi.
“Dalam rangka optimalisasi PAD, semua aset daerah sedang kami data—mana yang digunakan dan mana yang tidak. Aset yang tidak digunakan akan kita upayakan menjadi sumber pendapatan daerah,” tambahnya.
Ramadansyah menyebutkan bahwa nilai sewa nantinya akan dihitung oleh tim appraisal, dengan penentuan tarif sewa per tahun. Contohnya, tanah kosong milik pemerintah yang tidak dimanfaatkan bisa disewakan kepada pihak ketiga untuk kegiatan usaha, sehingga memberikan pemasukan bagi daerah.
“Daripada dibiarkan menganggur, lebih baik disewakan untuk usaha. Pemerintah mendapat uang sewa, dan hasilnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur lainnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap aset daerah memiliki penanggung jawab masing-masing, baik dari bagian umum maupun Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Mekanisme penyewaan nantinya akan diarahkan melalui penanggung jawab tersebut.
Ramadansyah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pencarian pendapatan, tetapi juga sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah agar memiliki nilai tambah.
“Kita optimalkan barang milik daerah agar bisa memberikan kontribusi terhadap PAD. Termasuk aset yang digunakan organisasi, nantinya juga akan dikenakan sewa. Namun tentu, ada ketentuan undang-undang yang memungkinkan Bupati memberikan keringanan atau pembebasan,” pungkasnya. (f1/sb)