Efesiensi Jilid II, Pemkab Kotim Ambil Langkah Peningkatan PAD
SB, SAMPIT - Pemerintah pusat resmi melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran atau Efisiensi Jilid II pada 2026 mendatang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang mencakup 15 item pemangkasan belanja barang dan modal.
Sebagai antisipasi hal tersebut, Pemkab Kotim menyiapkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menghadapi kebijakan efisiensi anggaran kedua yang akan diberlakukan pemerintah pusat pada 2026.
"Pemerintah daerah memang diarahkan untuk lebih mengandalkan PAD dalam menopang pembangunan. Namun untuk efisiensi masih menunggu arahan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut", kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Masri, Rabu (19/8/2025).
Sejumlah daerah telah mengambil langkah berani, seperti Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, dan kemudian diikuti daerah lain.
"Kita belum bisa menyebutkan sektor mana saja yang akan ditingkatkan di Kotim karena masih dalam tahap kajian. Yang jelas, Pemkab akan berusaha mengoptimalkan seluruh potensi PAD yang ada," tegasnya.
Pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Namun, Pemkab Kotim tidak tinggal diam dan mulai memetakan sektor-sektor yang berpotensi meningkatkan PAD.
"Ada informasi dari Menteri Keuangan mengenai efisiensi anggaran jilid II. PMK-nya sudah terbit dengan 15 item efisiensi yang akan berlaku tahun 2026. Sambil menunggu arahan lebih lanjut, kita akan menyesuaikan dalam penyusunan RKA tahun depan," jelasnya.
Diketahui target PAD Kotim 2025 adalah Rp428.268.897.351 sementara realisasi hingga Senin 18 Agustus 2025 adalah Rp 216.213.046.060 atau sekitar 50 persen.
Pemangkasan belanja barang dan modal dilakukan untuk menekan defisit APBN, meski beberapa program prioritas tetap dijamin pembangunannya meski dukungan anggaran pusat berkurang.(f1/sb)