seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

1 Bulan 7 Hari Pemburuan Narapidana Ruslan

by Redaksi - Tanggal 11-01-2023,   jam 02:09:39
MENUNJUKKAN : Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra saat menunjukkan narapidana Ruslan dan barang bukti airsoftgun yang dibawa kabur. FOTO : KEMENKUMHAM KALTENG MENUNJUKKAN : Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra saat menunjukkan narapidana Ruslan dan barang bukti airsoftgun yang dibawa kabur. FOTO : KEMENKUMHAM KALTENG

SB, PALANGKA RAYA – Kurang lebih 1 bulan 7 hari melakukan pemburuan terhadap narapidana Ruslan yang melarikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun membuah akhir. 

Narapidana kasus pencurian dan kekerasan tersebut ditangkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat saat melakukan pencurian di sebuah Mall pada Minggu (8/1/2023).

Selain narapidana yang dikenal licik ini, Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan kepolisian juga mengamankan senjata airsoftgun yang dibawa kabur saat melarikan diri.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra mengatakan, perjalanan panjang dalam menangkap narapidana Ruslan tersebut. Sebab personel harus keluar masuk hutan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat untuk menyisir keberadaannya.

“Pengejaran kurang lebih bulan 7 hari, dia ditangkap di sebuah Mall di Kalimantan Barat Pontianak saat melakukan pencurian,” ucap Hendra Ekaputra, Rabu (11/1/2023).

Ia menambahkan, dari informasi juga narapidana bernama Ruslan ini juga dilaporkan sebanyak 11 kali melakukan pencurian Kalimantan Barat.

“Termasuk licin karena setiap personel mengetahui keberadaannya, selalu menghilang dan berpindah tempat. Namun kita bersyukur dia dan senjata airsoftgun yang dibawa kabur sudah kami amankan,” terangnya. (ok)